Keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum merupakan tiga pilar utama dalam sistem hukum modern. Keadilan mengacu pada perlakuan yang adil dan
Keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum merupakan tiga pilar utama dalam sistem hukum modern. Keadilan mengacu pada perlakuan yang adil dan